Tampilkan postingan dengan label Perencanaan Rumah Tinggal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perencanaan Rumah Tinggal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juli 2011

Konsep Perencanaan Rumah Tinggal (Bag. 2)

A. Pengkajian Standar Ruang

1. Studi Ruang.

2. Lubang cahaya yang langsung berhubungan dengan udara luar minimum 1/10 x luas lantai dapat dibuka.

3. Lubang hawa atau saluran angin luas bersih sekurang-kurangnya 0.35% luas lantai ruang yang bersangkutan.

4. Sinar matahari pagi dapat masuk ruangan selama kurang lebih jam setiap harinya. Bila sinar matahari tidak langsung masuk ke dalam ruangan maka jendela / lubang hawa dibuka kurang lebih 8 jam sehari.

B. Pengkajian Analisis Site

1. Analisis site / lapangan.

2. Hubungan aktifitas dengan penghuni.

3. Air bersih / air kotor lingkungan.
  • Bila ada penyediaan air minum kota, maka tiap rumah berhak mendapat sambungan pipa air minum.
  • Sumur pantek.
    • Sekeliling lantai rapat air lebar minimum 1.2 m.

    • Pipa selubung sumur harus dibuat dari bahan rapat air sampai kedalaman minimum 2 m dari permukaan lantai.
    • Jarak minimum dari tangki septik dan peresapan adalah sebesar 10 m tergantung sifat tanah.
  • Sumur gali.
    • Sekeliling sumur lantai rapat air lebar minimum 1.2 m dari dinding sumur.

    • Dinding sumur harus dibuat dari konstruksi yang aman, kuat dan rapat air ke atas 80 cm dan ke bawah 2 m dari muka lantai.

    • Lubang sumur harus dilengkapi dengan tutup yang dapat dibuka dari bahan yang kuat dan tahan lama.

    • Jarak minimum dari tangki septik kurang lebih 10 m dan bidang resapan 15 m tergantung sifat tanah.

Konsep Perencanaan Rumah Tinggal (Bag. 1)

A. Sejarah Perkembangan Rumah Tinggal

Dulu bangunan dapat berupa gua, gubuk di atas tanah, di atas pohon, atau di atas air, sebuah tenda di suatu padang, dll, yang dibangun oleh manusia dalam usahanya (yang masih sederhana) untuk berfungsi sebagai perlindungan demi kepentingan badan dan keselamatan jiwanya.

B. Fungsi Rumah

1. Dahulu:
  • Untuk kepentingan badan. Manusia membangun rumah untuk melindungi dirinya dari gangguan-gangguan baik binatang buas maupun manusia lainnya, bahaya alam seperti terik matahari, malam yang dingin, hujan, petir, angin, banjir, dll.
  • Untuk kepentingan jiwanya. Manusia percaya pada kekuatan alam, ia merasa perlu untuk berlindung dari kemarahan-kemarahan alam yang luar biasa maka dari itu didirikanlah patung, tempat pemujaan dll.
2. Sekarang:
  • Untuk kepentingan badannya. Selain sebagai tempat berlindung, juga sebagai tempat beristirahat, membina keluarga, tempat bekerja, dan sebagai lambang status sosial.
  • Untuk kepentingan jiwanya. Rumah tinggal yang dibangun didasarkan pada filosofi dan konsepsi modern yang radikal, berbeda dengan gagasan waktu lampau. Serta untuk keselamatan jiwanya dibangunlah tempat sembahyang di dalam rumahnya.
C. Peraturan Bangunan Rumah Tinggal

1. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan rumah tinggal harus dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidangnya.

2. Pelaksanaan pembangunan rumah tinggal harus memiliki surat pemilikan tanah dan surat ijin mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.

3. Garis sempadan (rooilyn) yang ditentukan oleh instansi yang berwenang. Rooilyn adalah jarak antara dinding paling tepi bangunan terhadap garis tengah jalan yang diperbolehkan. Rooilyn = 0.5 n + 1; dimana n = lebar jalan.


Baca juga: Konsep Perencanaan Rumah Tinggal (Bag. 2)

 
View in mobile | Auto Ping